Miliki Sabu, Warga Kebumen Diamankan Polisi

oleh
Tersangka IN saat menjalani pemeriksaan - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – IN (45), warga Perumahan Graha Mahardhika 2, Kelurahan Selang, Kecamatan/Kabupaten Kebumen ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen pada Kamis (26/12/2024) sekitar jam 20.30 WIB di rumahnya. IN ditangkap polisi, karena kepemilikan sabu.

Dalam penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, dua buah alat hisap sabu yang dibuat dari bekas botol minuman, satu unit handphone android, serta sepeda motor matic.

Kapolres Kebumen, AKBP Recky, didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, menjelaskan bahwa penangkapan IN didasarkan pada informasi yang diberikan oleh warga setempat.

“Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” ujar Kapolres, Selasa (31/12/2024).

Penangkapan terhadap IN, sebut Kapolres, menjadi bukti bahwa aparat keamanan di Kebumen tetap komitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan perdagangan narkoba. Tindakan tegas terhadap pelaku narkoba diharapkan dapat memutus penyalahgunaan narkotika di masa depan.

Heru Sanyoto menambahkan bahwa operasi penangkapan terhadap IN merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kebumen dalam memerangi narkoba.

“Kami akan terus melakukan operasi-operasi serupa untuk membersihkan lingkungan kita dari ancaman narkoba,” kata Heru.

Dia menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan informasi kepada aparat keamanan. Kerja sama yang erat antara aparat dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Informasi dari masyarakat berperan penting dalam membantu aparat dalam melakukan penangkapan yang tepat.

Operasi-operasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pencegahan dan pendidikan masyarakat tentang bahaya narkoba.

Dengan dukungan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di Kebumen dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Penangkapan IN juga memberikan pesan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal terkait narkoba akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polres Kebumen berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kegiatan ilegal, terutama yang berhubungan dengan narkoba. (Jon)