KORANJURI.COM- Tafsir dalam pasal UU Tipikor tentu sangat penting bagi para praktisi hukum. Namun edukasi dan literasi tafsir dalam pasal Undang Undang Tipikor untuk masyarakat , tentunya lebih penting untuk bisa di sampaikan, agar masyarakat sedikit banyak memahami apa dan siapa yang di maksud dalam pasal pasal UU Tipikor.
Oleh karena terdorong rasa kepedulianya untuk mengedukasi masyarakat secara luas, Advokad K.P.Henry Indraguna, S.H, MH, C.A.L, C.I.L di bantu Kayaruddin Hasibuan , S.H, M.H lantas menulis buku berjudul ‘ Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi’.
‘ Yang di dalamnya berisi kaidah hukum dan doktrin doktrin dalam tindak pidana korupsi ‘ Jelas Henry dalam keteranganya.
Alasan di tulisnya buku ‘ Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi’ dikarenakan kerap para advokad mengalami kesulitan mencari referensi hukum yang tepat dan relevan untuk melakukan pembelaan secara maksimal terhadap klien.
‘ Atas dasar inilah maka kami kumpulkan referensi referensi hukum terkait tafisr pasal tindak pidana korupsi. Baik yang bersumber dari peraturan perundang undangan, putusan putusan Hoge Raad, SE Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi putusan Mahkamah Kostitusi, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, buku para ahli hukum dan sumber lainya’ Terangnya.
Harapanya dengan di launchingnya buku tersebut, masyarakat secara luas dapat memahami tafsir pasal UU Tipikor sehingga tindak pidana korupsi semakin hari akan semakin berkurang.
Tafsir yang di maksud dalam buku
Henry katakan, merupakan tafsir terhadap beberapa unsul pasal yang sering di pakai untuk menjerat tindak pidana korupsi yang di bagi kedalam XIV Bab.
Teruntuk para pengacara buku ini dapat di pakai untuk membangun dalil nota pembelaan terhadap klien. Sedangkan bagi para penyidik buku ini dapat di jadikan sebagai acuan untuk menelaah apakah perbuatan seseorang/ badan hukum/ pejabat/ penyelenggara negara telah dapat di duga melakukan tindak pidana korupsi.
Bagi penuntut umum buku ini dapat di jadikan sebagai acuan untuk menyusun dan menyempurnakan dalil tuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Bagi hakim dapat di pakai untuk menyempurnakan keyakinan di dalam mengadili pelaku tindak pidana korupsi.
‘ Sedangkan untuk mahasiswa dan masyarakat umum, buku ‘ Memahami Tafsir Pasal UU Tipikor’ dapat di pakai untuk diskusi dan memahami beberapa unsur tindak pidana korupsi’ Tukas Kanjeng Pangeran Henry Indraguna, SH, M.H, C.A.L. C.I.L / jk