KORANJURI.COM – Kearifan lokal masih dipegang teguh masyarakat Tenganan Pegringsingan. Aturan adat menjadi rambu-rambu untuk melakukan aktifitas sehingga tetap selaras dengan lingkungan, tradisi dan budaya.
Tokoh Desa Adat setempat I Wayan Yasa mengungkap, salah satu aturan adalah melarang warga menebang pohon yang berada di perbukitan sekitar desa.
Bahkan, bagi pemilik lahan pun dilarang keras membabat pohon meski hanya satu batang. Jika ada pelanggaran sanksi yang dikenakan cukup berat, warga harus membayar harga pohon itu sesuai aturan yang sudah disepakati dalam awig-awig desa adat.
“Penebangan pohon hanya boleh dilakukan atas seijin kelian desa setempat.
Itupun, menurut Wayan Yasa, harus dilihat terlebih dulu oleh perangkat desa, apakah pohon yang sudah ditebang dalam keadaan mati atau masih hidup.
“Kalau kami menebang pohon sembarangan, niscaya, desa kami sudah terkena longsor. Musibah longsor dapat diredam karena hutan yang kami punya masih cukup lebat,” kata Wayan Yasa.
Bagi warga setempat, apa yang ditinggalkan oleh leluhur mereka diikuti dengan kata ya atau tidak. Jika ya, aturan yang ada harus dilakukan sesuai aslinya.
Begitu pula jika tidak. Mereka tak akan melaksanakan meski tatanan sosial di luar Desa Tenganan melakukannya bahkan menyuruh untuk melakukan.
Contohnya, pemasangan penjor di desa adat Tenganan Pegringsingan hanya boleh dilakukan pada saat Hari Raya Sambah. Setelah lima hari, penjor akan diturunkan.
Hal itu bertolak belakang dengan tradisi Hindu Bali di luar desa adat Tenganan Pegringsingan, yang pada Hari Raya Galungan dan Kuningan, akan dipasang penjor.
“Saat Galungan Kuningan, kita tetap akan memasang penjor tapi secara simbolis saja, mengikuti kalender pemerintah,” kata Wayan Yasa.
Di sisi lain, bentuk bangunan rumah warga Tenganan Pegringsingan juga memiliki nilai filosofis tersendiri, terutama yang berkaitan dengan fungsinya. Setiap rumah terdiri dari satu gapura sebagai pintu masuk utama.
Kemudian di dalam gapura ada empat bangunan yang letaknya, satu berada di depan, dua di tengah dan satu lagi di bagian paling belakang.
I Wayan Yasa menjelaskan, di bagian depan disebut bale buga yang berfungsi sebagai sarana upacara Ketuhanan. Bale Tengah yang berada di posisi tengah kiri, berfungsi untuk upacara kelahiran dan kematian.
Sedangkan di sebelah Bale Tengah disebut umah meten, untuk upacara perkawinan. Bagian belakang adalah dapur atau disebut delod paon, yang di sebelahnya terdapat kamar mandi.
“Empat bagian yang ada, tidak boleh berubah fungsi, semua ruang digunakan ketika ada kegiatan-kegiatan khusus seperti, upacara, kelahiran maupun kematian,” terang I Wayan Yasa.
Selain rumah dan bale tempat kegiatan, disitu juga terdapat beberapa pura. Menariknya, di setiap pura terdapat tanaman plumeria atau kamboja yang usianya mencapai ratusan tahun.
Seperti diketahui, bunga kamboja merupakan sarana utama dalam setiap ritual keagamaan umat Hindu Bali. Namun bunga kamboja di Tenganan Pegringsingan, menurut Wayan Yasa, digunakan dari pohon yang masih asli yang ditinggalkan secara turun temurun oleh leluhur.
Banyak keunikan ketika berkunjung ke objek wisata Desa Tenganan Pegringsingan. Diantaranya adalah adanya sejumlah kerbau dilepasliarkan di dalam tembok kampung adat tersebut.
Kerbau itu disakralkan penduduk setempat dan tak boleh diikat. Kerbau itu bebas pergi ke mana saja.
Wayan Yasa mengatakan, warga di Tenganan tidak tahu persis berapa jumlah kerbau yang dipelihara oleh pemangku Desa Adat Tenganan itu. Saat Hari Raya Sambah, satu kerbau akan dipotong untuk keperluan persembahan bagi dewa Indra.
”Saat tertentu kelihatan sedikit, tetapi di lain waktu tiba-tiba banyak. warga juga tidak ada yang tahu berapa jumlah kerbaunya. Biarpun di tubuhnya diberikan tanda angka dengan cat, besok kesini lagi kerbau yang datang sudah berbeda,” jelas Wayan Yasa. (Way)





