KORANJURI.COM – Pemohon paspor diperbolehkan mengambil paspor lamanya apabila paspor yang baru sudah jadi. Terutama, untuk WNI pemegang visa negara lain yang masih berlaku.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, WNI tidak perlu khawatir akan muncul masalah ketika melintas di tempat pemeriksaan imigrasi.
Mereka dapat menunjukkan paspor lama dan paspor baru secara bersamaan.
“Apalagi jika di paspor lama masih ada visa yang berlaku, tentunya kami fasilitasi. Silakan disampaikan kepada petugas imigrasi pada saat wawancara paspor, bahwa pemohon ingin menyimpan paspor lamanya,” kata Achmad di Gedung Ditjen Imigrasi, Rabu (18/10/2023).
Selain itu, pemohon paspor baru juga dapat menyimpan paspor lama meskipun tidak ada visa yang masih berlaku. Menurutnya, pemohon dapat mengambil paspor lama dengan mengisi formulir pernyataan dan tanda tangan diatas meterai.
Achmad mengimbau, meskipun paspor lama sudah tidak dapat digunakan untuk melintasi tempat pemeriksaan imigrasi, pemilik paspor tetap harus menjaganya dengan baik.
“Tetap disimpan dengan baik, supaya tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





