Masuk Daftar Deportasi, 5 WNA Afrika Kantongi Izin Investor Tapi Tanpa Pekerjaan di Jakarta

oleh
Pengungkapan investor asing bodong oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta - foto: Ist.

KORANJURI.COM – WNA asal Afrika diamankan dalam operasi yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta. Mereka mengajukan izin tinggal sebagai investor.

Namun, dalam pemeriksaan yang dilakukan seluruh WNA itu berada di Indonesia tanpa pekerjaan. Perusahaan yang disebutkan dalam izin investor juga bodong.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja mengatakan, pihaknya menerima laporan kegiatan mencurigakan di sebuah apartemen kawasan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (5/2/2026).

“Kami berkoordinasi dengan pengelola apartemen dan melakukan pengecekan di lokasi tersebut,” kata Pamuji, Jumat, 6 Februari 2026.

WNA yang diamankan terdiri dari 4 warga negara Kamerun, 2 warga negara Kongo dan 1 warga negara Mali.

Empat warga negara Kamerun pemegang izin tinggal investor yakni, BN, CCF, NNA, dan DNM. Satu Warga Negara Mali pemegang izin tinggal investor berinisial GB.

“Mereka masuk ke Indonesia dengan izin sebagai investor, tapi nyatanya tidak,” ujarnya.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta I Gusti Bagus Ibrahim mengatakan, lima orang pemegang izin investor tidak menjalankan kegiatan usaha.

“Keberadaan perusahaan tersebut hanya dijadikan sebagai alasan untuk memperoleh dan memperpanjang izin tinggal di Indonesia,” kata Gusti.

Para WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia akan dideportasi. (Thalib)