KORANJURI.COM – Ratusan massa, Selasa (29/03/2022) siang mendatangi Mapolres Purworejo. Kedatangan mereka yang tergabung dalam Masterbend (Masyarakat Terdampak Bendungan Bener) ini, didampingi Firma Hukum Hicon, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem Muhammad Abdullah, dan anggota Fraksi Partai Golkar Rokhman.
Masterbend melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum ketua LSM dan mantan kepala desa. Keduanya dilaporkan karena dugaan tindak pidana menggunakan transaksi elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Munculnya laporan ini, sebagai tindak lanjut dari adanya dugaan fitnah yang dituduhkan oleh terlapor kepada Masterbend, yang telah melakukan pungutan sebesar 5% atas uang ganti rugi (UGR) warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.
“Terlapor adalah S yang merupakan Ketua LSM T di Kabupaten Purworejo. Kami duga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan (terlapor) SB yang merupakan mantan Kepala Desa L karena dugaan pemerasan dan pengancaman,” kata Hifdzil Alim, pengacara Masterbend dari Hicon, dalam jumpa persnya.
Sebelum memutuskan untuk melapor, kata Hifdzil Alim, yang didampingi Eko Siswoyo, selaku Ketua Masterbend sebagai pelapor, pihaknya telah membuka ruang komunikasi untuk menjelaskan mengenai tuduhan yang dikatakan oleh ketua LSM T, dan terlapor terduga pemerasan. Namun dari keduanya dinilai tidak ada itikad baik untuk klarifikasi.
Terkait dengan tuduhan S yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya, Hifdzil Alim menjelaskan adanya klausul yang mendasarinya. Diantaranya, adanya kesepakatan antar pihak, yakni penerima ganti rugi, dengan kuasa hukum dan Masterbend yang mendampingi masyarakat terdampak Bendungan Bener untuk mendapatkan ganti rugi yang layak.
“Masterbend itu membela kepentingan warga, pembela rakyat. Sebagai sebuah perkumpulan memiliki tujuan mulia. Tetapi kemudian disalahgunakan oleh oknum inisial S ketua LSM T di Kabupaten Purworejo yang menuduh melakukan pemerasan terhadap warga. Bagaimana mungkin, paguyuban yang dari nol mendampingi, mewakili warga (memperjuangkan UGR) dituduh memeras warganya,” lanjut Hidzfil.
Sementara isu adanya mantan Kades L (SB) yang menuduh salah satu personil Masterbend telah memalsukan tandatangan, sewaktu SB menjabat sebagai kepala desa, kata Hidzfil Alim, peristiwa tersebut juga memiliki sebab yang menjadikan peristiwa tersebut terjadi. SB dinilai telah menjebak warganya, karena dirinya sendiri yang memerintahkan untuk memalsu tandatangannya.
“Kemudian yang bersangkutan (SB) diberi uang tali asih, sebesar Rp100 juta, namun kemudian meminta tambahan ratusan juta lagi, yang jika tidak dipenuhi, dia mengancam akan memperkarakan pemalsuan tandatangan tersebut,” ujar Hidzfil, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Nahdatul Ulama (NU) DIY.
Menurutnya, Masterbend telah menyerahkan 10 alat bukti, termasuk transkrip informasi elektronik, dan menyiapkan saksi-saksi serta kronologinya.
“Kami berharap Polres Purworejo menindaklanjuti laporan agar tidak ada lagi LSM yang melakukan pengancaman pada warga di Kabupaten Purworejo,” tandas Hidzfil.
Menindaklanjuti adanya laporan ini, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus BY menjelaskan bahwa, pihaknya sudah menerima laporan dari Masterbend.
“Hari ini kami sudah menerima kedatangan Penasihat Hukum (PH) Masterbend yang membuat laporan resmi. Bukti-bukti yang disampaikan akan kami pelajari,” jelas Kasat Reskrim. (Jon)





