KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya membongkar praktik curang LPG bersubsidi 3 kg dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edi Suranta Sitepu mengatakan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi, wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok.
Kedua tempat tersebut dijadikan gudang pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
“Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” kata Edi di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Menurutnya, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 18 bulan. Pelaku membeli LPG 3 kg seharga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung.
Kemudian, mereka memindahkannya ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual sebagai LPG non-subsidi. Menurutnya, tindakan itu menimbulkan kerugian negara.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH. Ketiganya telah ditahan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.
Sementara, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga Muhammad Ivan menegaskan bahwa pemindahan LPG secara manual melanggar prosedur keselamatan.
“Pengisian LPG seharusnya dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan ketat,” kata Ivan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, praktik yang dilakukan pelaku menghilangkan hak subsidi masyarakat. Serta, berbahaya karena adanya proses pengoplosan.
“Selain mengambil hak masyarakat, tindakan yang dilakukan pelaku juga sangat berbahaya karena dapat memicu ledakan dan kebakaran,” kata Budi Hermanto. (Thalib)
