KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi dua warga negara asing berinisial MCM (36/laki-laki) asal Timor Leste dan AKG (27/laki-laki) asal Nepal. Keduanya melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan, kedua orang asing itu terjaring patroli keimigrasian. Dalam pemeriksaan, kedua orang asing itu telah melewati batas ijin tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari.
“Kedua WNA tersebut diberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian akibat melewati batas tinggal di wilayah Indonesia,” kata Sugito, Kamis, 6 Juli 2023.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, MCM mengaku terakhir masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 19 November 2022. Ia masuk menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 18 Desember 2022.
Sedangkan AKG, terakhir masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Februari 2023 menggunakan Visa Kunjungan sampai dengan 20 April 2023.
“Selain dideportasi dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





