Lepas Status Pengungsi, WN Palestina Dideportasi Usai Dipidana Kasus Narkoba

oleh
AMHM (38) warga negara Palestina dideportasi setelah terjerat kasus narkoba - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – AMHM (38) warga negara Palestina melepaskan statusnya sebagai pengungsi untuk bisa dideportasi dari Indonesia.

Pria tersebut masuk ke Indonesia pada Februari 2019 dengan tujuan berlibur. Namun, pada Maret 2019 ia mendaftarkan diri sebagai pengungsi ke UNHCR di Indonesia. Pengajuannya disetujui hingga mendapatkan status pengungsi.

Dalam perjalanannya, ia tersandung kasus sabu-sabu. AMHM ditangkap setelah kedapatan membeli sabu-sabu di depan sebuah minimarket di wilayah Kuta.

Di dalam sakunya ditemukan 1 plastik klip kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat berat bersih 0,16 gram. Narkoba itu akan dikonsumsi sendiri dan dibeli seharga Rp 800.000. Ia kemudian menjalani pidana selama 1,6 tahun.

Masa penahannya berakhir pada 22 April 2023 dan pihak Imigrasi mendeportasinya. Proses itu dilakukan setelah AMHM mau melepaskan statusnya sebagai pengungsi pencari suaka di negara ketiga.

“Selama lepas masa pidana, yang bersangkutan didetensi terlebih dulu karena proses pendeportasian belum bisa dilakukan,” kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Sabtu (17/6/2023).

Pendeportasian baru bisa dilakukan pada Kamis (16/6/2023) melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Pendeportasian dikawal 3 petugas Rudenim Denpasar hingga memasuki pesawat. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS