KORANJURI.COM – Polisi kembali mengungkap sindikat kejahatan online atau cyber fraud di 2 wilayah, Badung dan Denpasar, Selasa, 1 Mei 2018. Total ada 114 pelaku yang ditangkap oleh tim gabungan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali bersama satgas CTOC.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Anom Wibowo mengatakan, 3 TKP berada di Jalan Perumahan Mutiara Abianbase no 1 Mengwi, Badung, Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar dan Jalan Gatsu I Nomor 9, Denpasar.
“Pelaku kebanyakan berkewarganegaraan China dan ada juga dari Indonesia,” jelas Anom Wibowo, Selasa, 1 Mei 2018.
Barang bukti yang diamankan rata-rata perangkat teknologi seperti, telephone, laptop, router, printer ataupun HUB.
Ratusan pelaku yang ditangkap terdiri dari 11 WNI (5 perempuan dan 6 laki-laki) serta 103 WNA China (11 perempuan dan 92 laki-laki).(Way)
