Kuasa Hukum Tanah Sriwedari: Pemkot Pemakai Barang Kok Melawan, Ini Dagelan

oleh
Kuasa hukum ahli waris tanah Sriwedari Dr. Anwar Rachman, SH, MH - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Sidang gugatan Pemkot Surakarta melalui FKPPI terhadap hasil putusan inkrah yang memenangkan Tanah Sriwedari sebagai milik ahli waris, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (3/3/2021) siang.

Sidang yang dihadiri penggugat dan tergugat tersebut berakhir dengan putusan mediasi. Kedua belah pihak sepakat melakukan jalur mediasi dengan difasilitasi PN Surakarta.

Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah Sriwedari, Anwar Rachman mengatakan bahwa pihaknya siap 24 jam melakukan mediasi.

“Kita kan sebagai terlawan, jika pelawan ngajak damai kami dengan senang hati akan menerima tetapi kalau pelawan ngajak terus kita juga siap meladeni sampai dimanapun tidak akan gentar,” ujarnya.

Anwar menegaskan bahwa putusan sudah jelas karena ini fakta hukum dan upaya hukum sudah tertutup.

“Disidangkan seperti apa, kita Insya Allah kita tetap menang, karena perlawanan ini abal-abal,” jelasnya.

Lebih lanjut Anwar memaparkan ada 2 syarat perlawanan yakni, yang mengajukan perlawanan adalah orang/pihak yang tidak ikut didalam perkara. Sedangkan orang ini dulunya tergugat artinya orang yang sedang berperkara.

“Lha kok sekarang melakukan perlawanan, ini hukum mana,” katanya.

Syarat yang kedua untuk mengajukan perlawanan adalah pemilik barang. Faktanya, Pemkot Surakarta dalam hal ini bukan pemilik barang. Kalau mendasarkan pada bukti kepemilikannya dan sertifikat terpakai, berarti Pemkot Surakarta mengakui bukan pemilik barang.

“Artinya jelas bahwa pemkot hanya pemakai barang. Kok, mengajukan perlawanan, ini dagelan,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Ahli Waris Tanah Sriwedari, HRM Gunadi Joko Pikukuh mengatakan, sidang kali ini tidak berdampak pada putusan hukum yang sudah ada. Artinya, kepemilikan tanah Sriwedari tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah milik RMT Wirjodiningrat.

“Karena sudah jelas memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Menurut Gunadi, putusan itu sudah jelas seperti yang tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung No:3249-K/Pdt/2012. Putusannnya mengenai pengosongan secara paksa karena kepemilikan ahli waris telah inkrah berdasar Putusan MA No:3000-K/Sip/1981 tanggal 17 Maret 1983.

Dan, kepemilikan atau dasar penguasaan Pemkot Surakarta terhadap Sriwedari yakni Hak Pakai No:11 dan No:15, telah dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan putusan MA No:125-K/TUN/2004.

Kemudian, berdasarkan keputusan Kanwil BPN Jateng No:SK.17/Pbt.BPN.33/2011 tanggal 20 Juli 2011 kedua SHP No:11/No:15/Sriwedari atas nama Pemkot Surakarta tersebut telah dicabut. Sehingga, tidak ada dasar hukum bagi Pemkot untuk tetap menguasai tanah Sriwedari.

Dengan demikian, Pemkot sebagai para pihak yang berperkara tidak lagi punya legal standing untuk mengajukan gugatan perlawanan hukum (derden verset).

Dari hasil sidang mediasi tersebut, Gunadi menjelaskan, para pihak yang hadir harus pemberi kuasa langsung dan bukan penerima kuasa.

Agenda mediasi berikutnya akan digelar Rabu, 10 Maret 2021. (*/her)