KORANJURI.COM – Pengadilan Negeri Surakarta kembali menggelar sidang perdata kasus sengketa lahan Sriwedari, Selasa (25/5/2021). Forum Komunikasi Putra-Putri Purnnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) sebelumnya mengunggat putusan inkrah yang memenangkan Tanah Sriwedari sebagai milik ahli waris.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Anwar Rachman, SH mengaku optimis, gugatan perlawanan pemkot Surakarta terhadap sita eksekusi pengadilan (derden verzet) akan ditolak. Mengingat, pihak pelawan terbukti tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai penggugat.
“Upaya perlawanan (verzet) tersebut pasti ditolak oleh majelis hakim. Mengingat, Pemkot Surakarta ternyata sebagai tergugat utama dalam sengketa tanah Sriwedari, sekaligus sebagai pihak termohon eksekusi. Jadi bukan pihak ketiga, melainkan para pihak,” kata Anwar di PN Surakarta, Selasa (25/5/2021).
Dalam Putusan Mahkamah Agung No:3249-K/Pdt/2012 disebutkan bahwa kepemilikan tanah Sriwedari tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagai milik RMT Wirjodiningrat.
Dalam putusan inkrah itu, kata Anwar, tidak ada satupun perintah pembongkaran terhadap bangunan yang ada didalam lahan Sriwedari.
Pihak tergugat atau dalam hal ini Pemkot Surakarta diminta menyerahkan tanah Sriwedari seluas 99.88.9 m2 dengan batasan-batasan, di sisi timur Jalan Musium. Sisi barat, Jalan Bhayangkara, sisi Utara, Jalan Slamet Riyadi dan selatan di Jalan Kebangkitan Nasional.
Sidang kemarin Selasa (25/5/2021) berlangsung dengan agenda pembuktian penyerahan alat bukti bagi para pihak yang berperkara dan keterangan saksi ahli dari pihak pemkot sebagai pelawan.
Sidang tersebut sekaligus sebagai sidang terakhir. Sebab, pada 2 Juni 2021 sudah masuk kedalam tahap kesimpulan. Kemudian akan dilanjutkan kembali pada tanggal 4 ajuni 2021 dengan agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim. (Way)