KORANJURI.COM – Gubernur Bali I Wayan Koster mengakui program pensertifikatan tanah di Bali ditargetkan selesai pertengahan tahun 2019. Saat ini, kantor pertanahan wilayah Bali akan 147 ribu sertifikat tanah yang tersebar di 7 kabupaten di Bali. Kota Denpasar dan Kabupaten Badung telah merampungkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menghadiri pencanangan Zona Integritas di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Gubernur Wayan Koster menyatakan, sertifikasi itu mencakup tanah desa adat dan Laba Pura.
“Masih sedikit tanah desa adat yang belum, sebagian besar sudah disertifikasi, harus tuntas tahun ini,” jelas Wayan Koster, Selasa, 26 Februari 2019.
Menurut Gubernur, di Bali ada 1.493 desa adat yang memiliki tanah desa. Jika dulu, tanah desa adat tidak bisa disertifikasi, namun sekarang, kata Gubernur, kepemilikan tanah desa dipastikan memiliki jaminan kepastian hukum.
Pemerintah Provinsi Bali akan mendorong proses penyelesaian tanah desa adat yang belum mendapatkan sertifikat.
“Pekerjaan rumah yang adalah menuntaskan sertifikat tanah milik desa adat dan tanah Laba Pura atau tanah yang berada di sekitar Pura.
Dengan tuntasnya program PTSL di Bali, Gubernur memberikan apresiasi tinggi. Mengingat, hal itu menyangkut hak dasar masyarakat soal kepemilikan keabsahan tanah.
“Dulu, kalau beruruaan dengan pertanahan pasti ribet, butuh waktu lama, biaya tinggi dan ujung-ujungnya ada mafia. Itu cerita dulu yang kita tahu tapi lain sekarang,” ujarnya demikian.
Gubernur menjelaskan, Bali merupakan wilayah kecil seluas 5.646 km2. Namun, investasi tanah memiliki nilai yang tinggi. Banyak potensi konflik yang akan terjadi jika masyarakat tidak punya jaminan kepastian hukum atas hak tanah mereka.
Pihaknya berharap, target sertifikasi bisa selesai tahun 2019 ini. “Pemprov siap mendukung, tolong sampaikan ke kami kalau ini akan jadi gerakan atau model,” jelas Gubernur Koster. (Way)