Koster Buka Peluang Pelaku Usaha Pariwisata Jadi Mitra Pungutan Wisman

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster - foto: Ist

KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster mengumpulkan seluruh pelaku usaha pariwisata Bali di Art Centre Denpasar, Jumat, 15 Agustus 2025. Koster memberikan arahan terkait imbal jasa pungutan wisatawan asing (PWA) untuk vendor.

Ia menjelaskan, pada 2024 jumlah pungutan secara kolektif baru tercapai Rp318 milyar atau 32% dari total jumlah wisman yang masuk ke Bali.

Sedangkan, tahun ini hingga bulan Agustus 2025, total kolektif PWA yang tercapai sebesar Rp229 milyar atau 34% dari jumlah wisman ke Bali.

“Belum maksimal, masih sangat jauh dari harapan kita,” ungkap Koster.

Nilai pungutan yang masih minim itu diakui terkendala regulasi yang belum mengatur tentang imbal jasa bagi pelaku usaha sebagai mitra endpoint.

“Karena itulah kita melakukan perubahan Perda menjadi Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2025 dan astungkara disetujui oleh Kemendagri termasuk juga dengan Pergub nya,” kata Koster.

Ia mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada usaha pariwisata di Bali agar berpartisipasi sebagai mitra manfaat dan endpoint untuk optimalisasi PWA.

“Mitra manfaat dan endpoint dapat diberikan imbal jasa setinggi-tingginya 3% dari perolehan pembayaran dan akan dibayarkan tiap triwulan,” kata Koster.

Penggunaan PWA akan difokuskan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali serta penanganan sampah.

Untuk transparansi, pemerintah Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil pungutan. (*/Way)