KORANJURI.COM – Serikat Tani Selasih (STS) meminta bantuan Advokasi kepada LBH Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam konflik agraria dengan pihak investor di Ubud.
Puncaknya, warga menghadang alat berat di lokasi sengketa Dusun Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali.
Puluhan petani, tak terkecuali kaum ibu menghalangi ekskavator yang akan membersihkan lahan yang ditanami pohon pisang itu.
Ketua KAI Bali Nyoman Gede Sudiantara mengatakan, petani yang berkonflik dengan investor itu meminta bantuan Advokasi kepada KAI.
“Disini KAI bukan menyalahkan yang benar maupun membenarkan yang salah. Kita ingin menempatkan proporsional hukumnya, sesuai enggak dengan peraturan yang ada,” kata Gede Sudiantara, Sabtu, 23 November 2019.
KAI menurut Sudiantara, menyiapkan 45 advokat dalam melakukan pendampingan kepada petani pisang di Selasih.
Sebelumnya, pada Selasa malam, 19 November 2019, pihak perusahaan memaksa memasukkan dua ekskavator ke lahan pertanian warga. Tindakan tersebut didasari pengakuan pihak investor yang menyatakan bahwa tanah yang digarap petani tersebut berada dalam wilayah Hak Guna Bangunan (HGB) mereka.
10 keluarga petani juga telah mengalami kerugian lantaran 15 hektar lahan yang ditanam pisang dibabat habis.
Dalam konflik itu, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) juga mendesak Pemprov Bali segera menertibkan pihak perusahaan untuk penyelesaian konflik dan redistribusi tanah di Bali, salah satunya di Dusun Selasih, Gianyar.
“Kami mengecam keras perlakuan pihak perusahaan yang telah merugikan para petani. Belum lagi, intimidasi tersebut telah menimbulkan keresahan di pihak warga Dusun Selasih,” jelas Sekjen KPA Dewi Kartika. (Way)