Komisi IV DPRD Bali Minta Jalur Baru PPDB Segera Disosialisasikan ke Masyarakat

oleh
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bali untuk menjelaskan secara detail mekanisme jalur PPDB tahun ini. Dari sebelumnya ada tiga jalur, tahun ini ada penambahan sehingga menjadi 4 jalur PPDB.

Petunjuk teknis dan persyaratan terkait 4 jalur PPDB itu, menurut Budiutama, sangat dibutuhkan masyarakat agar informasinya tidak bias.

“Sesegera mungkin kami akan sampaikan ke Dinas Pendidikan. Kami juga belum mendapatkan kepastian terkait persyaratan dan aturan-aturan baru dari jalur yang ditambahkan,” jelas Nyoman Budiutama, Senin, 22 Mei 2017.

Keempat jalur yang dibuka tersebut adalah jalur lingkungan lokal, jalur reguler, jalur keluarga miskin, inklusi dan kesetaraan serta jalur prestasi. Terutama untuk jalur lingkungan lokal, pihaknya mempertanyakan batasannya dengan jalur prestasi.

“Penjelasan itu belum kami terima. Tapi memang sesegera mungkin aturan dan persyaratannya segera disosialisasikan ke masyarakat,” ujar Budiutama.

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Bali, I Wayan Serinah menjelaskan, untuk jalur lingkungan lokal syarat utamanya adalah Kartu Keluarga sesuai dengan daerah/kota lokasi pilihan sekolah. Dasar seleksi penerimaan didasarkan pada pertimbangan sekolah dengan penanggung jawab lingkungan sekolah. Pendaftaran untuk jalur ini, jelas Serinah dibuka mulai tanggal 19-21 Juni 2017.

Untuk jalur prestasi, calon peserta didik memiliki sertifikat prestasi juara tingkat Kabupaten/Kota /Provinsi maksimal 3 tahun terakhir dan dibuktikan dengan tes sesuai dengan prestasi yang dimiliki di sekolah masing masing penerimaan.

“Siswa yang memperoleh prestasi internasional dan juara nasional wajib diterima, ” ujar Serinah.

Sementara, untuk jalur keluarga miskin, inklusi dan kesetaraan, dikhususkan bagi calon peserta didik dari keluarga miskin lulusan dalam Provinsi Bali dan dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala dusun/ Bendesa Pekraman/Kepala Desa.

“Dan akan dilakukan pembuktian dengan kunjungan rumah,” ujarnya.

Pendaftaran jalur Keluarga Miskin dibuka pada 15-17 Juni 2017. Jalur yang keempat yaitu jalur reguler dengan sistem seleksi berdasarkan pada Nilai Ujian Nasional. Wayan Serinah menambahkan, calon peserta didik diharapkan melakukan pengajuan pendaftaran online dengan mengakses pada laman PPBD online 2017 Provinsi yang beralamat di bali.siap-ppdb.com.
 
 
Way

KORANJURI.com di Google News