KORANJURI.COM – Politisi Partai Golkar Gede Sumerjaya Linggih atau Demer menilai kinerja Pansus TRAP seharusnya lebih strategis. Demer mengatakan, mereka harusnya melihat mana yang merugikan masyarakat banyak.
Ia mengatakan, kritikan yang diberikan kepada Pansus TRAP bersifat obyektif dan proporsional. Fungsi pengawasan yang dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali tidak serta merta harus menjatuhkan sanksi penyegelan terhadap kegiatan usaha.
“Dengan masifnya Pansus TRAP mengawasi pelanggaran, sama saja menunjukkan kelemahan eksekutif, berarti eksekutif tidak bekerja, kalau bekerja kan tidak ada pansus TRAP hari ini,” kata Demer di Denpasar, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia melihat, upaya penyegelan yang direkomendasikan oleh Pansus TRAP bersifat political oriented dengan menggunakan daya tekan. Namun, pada akhirnya segel itu dibuka lagi.
Dengan langkah ‘membabi buta’ itu, Demer mengkhawatirkan akan berdampak signifikan terhadap investasi di Bali. Menurutnya, investasi membutuhkan keamananndan kenyamanan.
“Apalagi dalam kondisi seperti sekarang, ini nilai tukar rupiah terhadap dolar dalam kondisi bahaya, dan itu akan berpengaruh terhadap investasi,” ujarnya.
“Orang bisa lari. Bali tanpa investasi juga engga akan seperti ini. Sama dengan NTB dan NTT kalau tidak ada investasi ya tidak akan bisa berkembang,” tambah Demer.
Dirinya mengatakan, menjaga alam Bali dari investasi sudah dipikirkan sejak 30 tahun lalu melalui moratorium sejak tahun 1996.
Bappenas mengadakan kajian kemudian membuat masterplan dengan pemetaan 15 titik di Bali sebagai daerah wisata yang dapat dikembangkan.
Menurutnya, rencana induk pengembangan daerah wisata di Bali ini menyiratkan, jika tidak diatur maka pembangunan pariwisata di Bali akan menjadi persoalan.
“Termasuk soal aturan KEK, pemerintah pusat tidak gegabah dala membuat aturan itu. Kalau aturan itu berlaku surut, hukum Majapahit bisa digunakan sekarang,” ujarnya. (Way)
