Ketua KPK Firly Bahuri Resmi Ditetapkan Tersangka dalam Dugaan Pemerasan SYL

oleh
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kepada Ketua KPK Firly Bahuri - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firly Bahuri sebagai tersangka. Firli terseret kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL).

Direktue Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status Firly Bahuri sebagai tersangka.

Firly Bahuri diduga menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode tahun 2020 hingga 2023.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau pasal 12B atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023,” kata Ade Safri, Kamis, 23 November 2023.

Firly Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00-23.00 WIB di ruang Gelar Perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS