Ketinggian Hotel Step Up Dipotong, 48 Bangunan di Pantai Bingin Segera Dibongkar

oleh
Satpol PP Provinsi Bali memastikan pemangkasan bangunan Hotel Step Up di Pantai Bingin Badung, setelah dinyatakan melanggar ketentuan ketinggian bangunan, Jumat, 4 Juli 2025 - foto: Ist.

KORANJURI.COM – 48 bangunan yang berada di Pantai Bingin, Badung akan dieksekusi setelah keluar surat peringatan ketiga kepada pemilik usaha.

Sebelumnya disebutkan ada 45 bangunan yang melanggar. Namun setelah dilakukan pendalaman, ada 3 bangunan lain yang tercecer dan itu juga akan dieksekusi.

BACA JUGA
Dewan Bali Kompak Apresiasi Ketegasan Sanksi Pelanggaran di Pantai Bingin

Bangunan tempat usaha berupa kafe dan restoran itu dinyatakan melanggar peraturan daerah. Kawasan yang digunakan sebagai tempat usaha itu merupakan areal perlindungan.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, dalam beberapa hari ke depan pembongkaran akan dilakukan melalui mekanisme pemerintah Kabupaten Badung.

“Surat peringatan ketiga dari kami sudah selesai. Informasi yang kami terima, surat perintah dari bupati belum turun, mungkin dalam 2-3 hari ke depan akan dilakukan eksekusi bangunan di pantai Bingin,” kata Rai Dharmadi, Jumat, 4 Juli 2025.

Selain bangunan di areal pantai Bingin, Hotel Step Up yang berada di kawasan yang sama juga terbukti melanggar aturan ketinggian sebuah bangunan di Bali.

Kelebihan ketinggian bangunan 1,58 meter dipangkas oleh pemilik hotel sendiri. Rai Dharmadi mengatakan, pemotongan sudah dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025.

“14 hari yang kita berikan waktu sejak keluar surat peringatan kedua, hari ini tadi sudah ditindaklanjuti dengan pemotongan ketinggian,” kata Rai Dharmadi.

“Artinya upaya untuk memenuhi temuan-temuan sebelumnya sudah disepakati dan ditindaklanjuti oleh pengusaha atau pemilik usaha,” tambahnya.

Hal lain yang perlu ditambahkan pada konstruksi hotel pinggir pantai itu adalah ornamen Bali. Kepala Satpol PP Bali mengatakan, pihak dewan juga meminta ornamen Bali ada di bangunan hotel.

“Itu akan dilengkapi saat finishing. Mereka sudah menyanggupi untuk mengikuti arahan dan rekomendasi dari dewan,” ujarnya

Tim teknis yang terdiri dari Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR dan Dinas Pariwisata itu, sebelumnya juga menyoroti sempadan pantai.

Namun, dari pendalaman yang dilakukan ruang pantai dinyatakan belum melanggar.

“Tim teknis bukan dari kami, mereka sudah melakukan peninjauan dan pendalaman di lapangan dan menyatakan tidak ada pelanggaran,” jelas Rai Dharmadi. (Way)