KORANJURI.COM – Nasib tragis dialami Bunga (16), nama samaran, seorang gadis ABG dari Kaligesing. Bunga telah menjadi korban kebejatan ZR (28), warga Sedayu, Loano, pacarnya sendiri yang dia kenal lewat FB.
Akibat kejadian ini, Bunga harus kehilangan kegadisannya. Tak terima atas perbuatan pelaku, orangtua Bunga melaporkan kasus ini ke polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZR kini mendekam di sel tahanan polisi.
Dijelaskannya oleh Kapolres Purworejo melalui Kasatreskrim AKP Agil Widyas Sampurna, peristiwa yang dialami Bunga terjadi pada Jum’at (21/08/2020) dan Senin (24/08/2020) lalu di obyek wisata Sigendol, Tlogoguwo, Kaligesing.
“Keduanya kenal lewat FB, kemudian berpacaran. Di tempat wisata tersebut, pelaku mencabuli korban, hingga korban mengeluh alat kelaminnya sakit,” ungkap Agil, Senin (18/01/2021).
Kejadian tersebut terulang di sebuah penginapan di wilayah Yogyakarta pada Jum’at (28/01/2021). Berdalih akan mengobati kelamin korban, pelaku malah menyetubuhinya.
Dari kasus ini, kata Agil, disita beberapa barang bukti, antara lain, sepeda motor Yupiter MX nopol AA 5987 NL, STNK, jaket hitam kombinasi abu-abu, HP merk XIOMI, sprei, buku tamu hotel dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Agil. (Jon)