KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan dua warga asing asal Tiongkok sebagai investor bodong. Keduanya berinisial ZM dan ZY.
ZM merupakan merupakan pemegang ITAS Investor melalui PT. LSTTI. Sedangkan ZY merupakan pemegang ITAS Investor dengan sponsor PT. DHI.
“Berdasarkan informasi dari Kementerian Investasi/BKPM, PT. LSTTI dan PT DHI dinyatakan sebagai perusahaan fiktif,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah di Jakarta, Kamis (26/06/2025).
Kedua WNA diamankan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam pengawasan izin tinggal investor asing.
Rendra menambahkan, mereka memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. Keduanya akan dideportasi.
“Kami ingin memastikan warga asing yang menjadi investor benar-benar berkualitas dan memberikan dampak yang besar bagi perekonomian bangsa,” kata Rendra.
Pihaknya juga bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan perusahaan asing yang beroperasi di Jakarta Utara.
Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Widya Anusa Brata mengatakan, pengawasan yang dilakukan meliputi penyalahgunaan izin tinggal, tidak lapor jika pindah domisili, keterangan palsu hingga over stay.
Sejak Januari, pihaknya menangani 40 kasus dengan tindakan administratif. Mulai dari penahanan di ruang detensi, deportasi, serta cegah dan tangkal,” kata Widya. (Thalib)
