Kejati Bali Masih Cari Benang Merah Peristiwa Hukum Ruislag Lahan KEK Kura Kura

oleh
Pihak Kejaksaan Tinggi Bali yang diwakili Jaksa Fungsional I Made Subawa menghadiri Rapat Dengar Pendapat Pansus TRAP DPRD Bali terkait pendalaman materi permasalahan tukar guling tanah mangrove oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin, 4 Mei 2026 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kejaksaan Tinggi Bali masih menggali alat bukti yang sah untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali.

Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Bali Bali Made Subawa mengatakan, pihaknya memerlukan data untuk melakukan pendalaman untuk mencari peristiwa hukum yang terjadi.

“Data-data itu diperlukan untuk mencari peristiwa hukumnya sehingga didapat bukti awal yang cukup. Karena dalam KUHP harus ada minimal dua alat bukti,” kata Made Subawa di gedung DPRD Bali, Senin, 4 Mei 2026.

Kejati Bali menjadi salah satu pihak yang diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali.

“Ini prosesnya masih panjang sekali. Perlu kami sampaikan juga di sini, bahwa ini sudah lama, tahun lalu sudah ada penyelidikan namun sampai saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata Made Subawa.

Dalam RDP itu, Pansus TRAP menyerahkan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Bali untuk mengungkap kemungkinan ada pelanggaran hukum di KEK Kura Kura Bali.

Namun, Subawa mengatakan belum bisa membuat kesimpulan apapun. Kejati hanya meminta dukungan data-data yang konkrit dan lengkap.

“Kami belum bisa jawab, karena ini apa dukungannya juga belum kami baca juga, yang jelas kami memohon dukungan data-data yang konkrit dan lengkap,” ujar Subawa.

Dalam keterangan sebelumnya, Tim legal dan perizinan Bali Turtle Island Development (BTID) Anak Agung Ngurah Buana mengatakan, dalam tukar guling lahan mangrove, PT BTID menggunakan lahan mangrove milik Kementerian Kehutanan di zona pemanfaatan.

Areal di situ, kata Ngurah Agung diperbolehkan untuk kegiatan. Sebagai gantinya, pihak BTID diwajibkan menukar dengan lahan pengganti yang ukuran dan lokasinya direkomendasikan oleh Menteri Kehutanan.

“Jadi kita hanya bisa membeli lahan sesuai rekomendasi dari Menteri Kehutanan, ada berita acara peninjauan dari Departemen Kehutanan, Dinas Kehutanan dan BPKH,” kata Ngurah Agung, Kamis (23/4/2026) lalu.

Agung juga menjelaskan, sesuai dengan PP 23 tahun 2023 tentang penetapan kawasan KEK, disana termuat Gubernur Bali sebagai Dewan Pengawas KEK di daerah.

Semua prosedural tukar lahan yang dilakukan telah sesuai perundang-undangan yang berlaku saat itu.

“Lahan yang kita ambil adalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Yang memang secara aturan diperbolehkan. Harusnya pansus TRAP DPRD mendalaminya di BPKH Wilayah VIII Kementerian Kehutanan,” katanya.

Sedangkan, Head of Legal BTID Yossy Sulistyorini menambahkan, pihaknya tidak mengambil lahan Tahura yang dikuasai oleh negara. Namun memanfaatkan lahan hutan produksi yang dapat dikonversi dengan lahan pengganti.

“Tidak ada ketentuan dan kewajiban untuk terlebih dulu mensertifikatkan lahan pengganti yang kami siapkan, dan semua sudah sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku,” kata Yossy. (Way)