KORANJURI.COM emasuki sidang keenam gugatan perdata Agus Mutholib, warga Dadirejo, Bagelen, Purworejo, terhadap PT BPR Danagung Bakti, Sleman sebagai tergugat I dalam gugatan pembatalan lelang yang digelar di PN Purworejo, Senin (05/09/2022).
Agenda dalam persidangan tersebut, merupakan kesempatan dari pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Tjahjono, S.H., dan rekan, untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Dalam hal ini, penggugat mendatangkan Dr. Ery Arifudin, S.H., M.H.,. dosen tetap Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Menurut Tjahjono, agenda persidangan yang berlangsung hingga sore tersebut merupakan kesempatan pihaknya mendatangkan saksi ahli. Dirinya tak tahu, apakah dari pihak tergugat juga akan mendatangkan saksi ahli juga.
“Nantinya akan dikonfrontir. Tinggal penilaian hakim, karena keterangan ahli itu kan bisa dipakai bisa tidak oleh majleis hakim,” ujar Tjahjono usai persidangan.
Yang penting, kata Tjahjono, dari keterangan saksi ahli itu akan membuka wawasan hakim. Karena menurutnya, hakim belum tentu mendalami di bidangnya, dalam arti terhadap persoalan perkara ini.
“Harapannya, tentu saja keterangan saksi ahli sesuai dengan bukti-bukti yang kami ajukan. Dan lelang harus batal,” tandas Tjahjono.
Ery, dosen dari Fakultas Hukum dengan konsentrasi hukum perdata, hukum dagang dan hukum perusahaan usai persidangan menyampaikan, bahwa sebetulnya persoalan terjadi pada penggunaan hak tanggungan. Dan perjanjian kreditnya nggak dibahas sama sekali padahal itu pokok.
“Tapi cuma pokok itu ada yang menyertai dengan perjanjian tambahannya namanya perjanjian hak tanggungan, berarti kan tanah beserta semua benda yang di atasnya. ternyata itu dijaminkan,” kata Ery.
Dirinya hanya menjelaskan, objeknya hak tanggungan itu harus memenuhi syarat. Karena dalam undang-undang hak tanggungan ditunjukkan adanya syarat-syarat atau ketentuan untuk menjadikan hak tanggungan.
Terus yang kedua, kata Ery, persoalannya berkaitan dengan akta notarisnya. Akta notaris itu, harus memenuhi syarat UU hak tanggungan. Kalau kurang satu saja itu batal. Tapi kalau itu kaitan dengan undang-undang jabatan notaris berarti format aktanya nggak sesuai/ kurang, berarti bukan akta otentik. Itu sah, tapi namanya akta di bawah tangan.
“Walaupun yang bikin notaris tapi kan salah. Berarti ada dua undang-undang yang notaris harus lihat. Yang pertama undang-undang tanggungan dengan konsekuensi sah atau batal. Kurang berarti batal, lengkap berarti sah. Tapi kalau undang-undang notaris itu mengatakan lengkap, sah. Jika tidak lengkap bukan tidak sah atau batal tapi menjadi akta di bawah tangan, bukan akta otentik lagi,” terang Ery.
Padahal, menurut Ery, untuk hak tanggungan semua dokumen harus akta otentik. Kalau yang dibuat notaris tadi isinya lengkap tapi salah formatnya, berarti tidak boleh untuk hak tanggungan karena sudah berubah menjadi akta di bawah tangan.
Harusnya, ujar Ery, sejak awal semua pihak tahu. Dari pertanahan, notaris, kreditur bank, sampai lelang bisa lolos. Seharusnya filternya nggak meloloskan. Kata UU Hak Tanggungan, untuk kepentingan suci, keagamaan, tidak boleh menjadi obyek hak tanggungan.
“Yang diajukan penggugat kan pembatalan lelang. Nah, tergugat bisa mempertahankan itu semua. Tapi kalau melihat dari indikasi tadi, penggugat menginginkan dibatalkan, karena filter-filter jebol semua,” ungkap Ery.
Tapi ternyata, kata Ery, bukan boleh atau tidak boleh. Ketika proses, banyak yang dilanggar. Akhirnya ada yang masuk pidana dengan adanya pemalsuan tanda tangan. Itu terjadi karena jarak waktunya terlalu jauh. Padahal kata UU Hak Tanggungan, yang namanya SKMHT itu satu bulan, tapi ini sudah setahun, tapi masih dipakai.
“Kalau menurut saya dapat dibatalkan dengan bukti-bukti ketidakabsahan, konsekuensi batal kata undang- undang, pemalsuan dokumen. Kalau itu disebutkan semua sama penggugat, ya batal,” pungkas Ery sambil menambahkan, karena sudah terjadi lelang, maka itu menjadi tanggung jawab masing-masing filter tersebut. (Jon)
KORANJURI on GOOGLE NEWS





