KORANJURI.COM – Kejaksaan Tinggi Bali meningkatkan perkara alih fungsi lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Bali ke tahap penyidikan pada Senin, 20 Oktober 2025.
Puluhan saksi itu telah dipanggil pihak penyidik untuk memberikan klarifikasi dokumen. Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, penyidik Kejati dapat melakukan upaya paksa.
“Yang diperiksa dari pemerintah, misalnya Kehutanan dan DPR sudah kita klarifikasi, pada saat penyelidikan nanti lebih jelasnya, di tahap penyidikan akan lebih terang benderang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana di akhir masa tugasnya di Bali.
Sumedana mengatakan, dalam perkara Tahura tersebut, pihaknya menemukan ada indikasi tindak pidana korupsi. Taman Hutan Raya Mangrove di Bali itu merupakan tanah negara yang tidak dapat diganggu gugat peruntukannya.
Namun, sejak sekitar tahun 1990 an terjadi alih fungsi sebagian lahan yang ada. Hingga sekarang ini, ada 105 lahan yang diterbitkan sertifikatnya secara resmi.
“Siapa yang memegang hak pertama, kedua, ketiga, nanti itu lebih terang lagi ketika ada di penyidikan. Karena kita belum sampai melakukan upaya paksa,” kata Sumedana.
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi itu terbongkar saat Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali melakukan sidak dan menemukan sebuah pabrik yang berlokasi di kawasan Tahura Mangrove.
Pabrik itu dikelola oleh warga Rusia dan memproduksi bahan bangunan untuk hotel dan restoran.
Sementara, Kejaksaan Tinggi Bali saat ini menangani 49 penyelidikan perkara korupsi di seluruh Bali. Perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ada 26 kasus.
Kasus yang menjadi sorotan adalah perkara korupsi pembangunan gedung Universitas Terbuka (UT) dengan indikasi markup anggaran senilai Rp3 miliar.
“Penyidik tinggal menetapkan tersangka dalam perkara UT,” jelas Sumedana. (Way)
