KORANJURI.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban di Desa Panggeldlangu, Butuh, Purworejo, Minggu (5/5) dinihari, akhirnya terungkap.
Satreskrim Polres Purworejo akhirnya menetapkan Gn (36), seorang ASN sebuah Kantor Kementerian di Jakarta, suami dari korban Siti Sarah Apriani (32), menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Motifnya sakit hati, karena korban menggugat cerai,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, Senin (6/5/2019).
Menurut Kapolres, korban menggugat cerai tersangka sejak lima bulan silam. Hal itu disebabkan, karena tersangka bertemperamen keras dan suka marah-marah, serta ringan tangan.
Sebelum melakukan penganiayaan, kata Kapolres, tersangka sempat mengirim WA yang berisi ancaman. Dan benar, saat tiba dari Jakarta, tersangka langsung menuju rumah, dan menemui istrinya dan langsung memukulinya dengan kayu.
“Pertama, istrinya yang dipukul. Lalu anaknya yang melihat kejadian itu. Kemudian mertua perempuannya, lalu mertua laki-laki nya yang sedang sakit stroke. Usai melakukan itu semua, tersangka mencoba bunuh diri dengan minum cairan Chlorofrom,” jelas Kapolres, sambil menunjukkan barang bukti kayu.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka, ungkap Kapolres, mengakibatkan korban Siti Sarah Apriani (istri tersangka) dan Endang Susilowati (mertua tersangka) tewas. Sementara dua korban lainnya, Muh Wahyono (bapak mertua dari tersangka) dan anaknya sendiri, Kamila Azka Nisa (10), menderita luka.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu potong kayu bulat panjang 1 meter, sebilah pisau sangkur, satu tas pinggang warna hitam berisi satu golok dan satu pisau, tiket KA Singasari atas nama Gunardi,
HP Merk Oppo, satu botol Chloroform, satu kain penutup kepala, serta satu lakban warna coklat.
“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” pungkas kapolres. (Jon)





