KORANJURI.COM – Pengadilan Negeri Raba Bima, memvonis 5 pelaku pembunuhan masing-masing, M. Arkam, Muarif, Habe alias Muhammad Jainuddin, Suliadin, dan Sugiman.
Pembunuhan yang dilakukan kelima terdakwa menewaskan Dewa Bakti Negara dengan TKP di Batas Dusun Kamunti, Desa Mpili, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, NTB, Kamis, 29 Juni 2017, pukul 16.00 Wita.
Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Raba Bima, yang dipimpin Ketua Majelis Frans Kornelis, SH, memvonis masing-masing pelaku hukuman penjara 15 tahun. Namun, baru satu orang pelaku yang dimasukan pada yakni, M.Arkam.
Sedangkan empat lainnya masih dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku yang disebut-sebut Muarif dinyatakan DPO dengan nomer No: DPO/56/X/2017/Satuan Reskrim, Muhammad Jainuddin/Habe, No: DPO/53/X/2017/Satuan Reskrim, dan Suliadin No: DPO/55/X/X/2017 serts Sugiman. Mereka DPO Kepolisian Bima.
Ada dugaan kuat beberapa pelaku tengah mengikuti pendidikan Secatam Matra TNI AD di Rindam Kodam XII/Tanjungpura.
Hal itu dikatakan oleh Fahrir, orangtua korban Dewan Bakti Negara. Fahrir, orangtua korban Dewan Bakti Negara mendatangi Propam Mabes Polri didampingi pengacara Elghama Law Office, Nidlamul Harby Elghama, SH, Kamis, 21 Februari 2019.
“Karena itu saya minta dengan segala hormat agar pimpinan TNI/Polri memberikan perhatian terhadap penderitaan batin saya sekeluarga,” jelas Fahrir. (Bob)<





