KORANJURI.COM – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan pemusnahan barang hasil penggeledahan milik narapidana.
Kepala Kanwilkumham DKI Ibnu Chuldun mengatakan, barang terlarang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penggeledahan sepanjang tahun 2022. Seperti, HP, dan barang-barang elektronik lainnya.
“Pemusnahan barang terlarang hasil penggeledahan kali ini dilakukan guna mendukung Lapas Zero Halinar yakni, bebas handphone, pungutan liar dan narkoba,” ujar Ibnu, Jumat, 23 Desember 2022.
Menurutnya, pemusnahan menjadi tindakan tegas untuk warga binaan yang kedapatan menyimpan dan mempergunakan ponsel atau HP di lingkungan lapas.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 600 unit ponsel. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam drum berukuran sedang.
“Untuk mewujudkan Zero Halinar di Lapas DKI Jakarta, kami terus melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan,” kata Ibnu.
Selain itu, Kanwilkumham DKI juga memberikan penghargaan kepada petugas pemasyarakatan yang menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
“Penghargaan juga diberikan kepada petugas yang berhasil dalam penangkapan warga binaan yang kabur,” jelasnya. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
