KORANJURI.COM – Penjaga atau sipir Rutan Kelas I Pekanbaru yang terlibat narkoba dipecat. Sipir penjara itu bernama Yudi Nata Saputra yang membawa sabu-sabu.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, bagian kepegawaian sebelumnya telah memotong gaji sipir tersebut sebesar 50 persen.
“Sebagai langkah awal sebelum berkas pemeriksaan kepolisian sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” kata Jahari.
Menurut Jahari, institusinya tidak mentoleransi penyimpangan yang dilakukan oleh penjaga Rutan. Apalagi, penyalahgunaan narkoba.
“Karena ulah satu orang dampaknya luas,” ujarnya.
Jahari memastikan jika ada pegawai Rutan yang benar-benar terbukti menyalahgunaan narkoba, mereka akan dipecat.
“Siapapun itu akan dipecat. Terkait oknum yang saat ini berkasus, nantinya akan segera dibuatkan surat usulan pemecatan,” kata Jahari.
Ia menyampaikan komitmennya mendukung pemberantasan narkoba, terutama yang dilakukan di dalam Rutan Kelas I Pekanbaru. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





