KORANJURI.COM – Kejaksaan memandang pelajar merupakan gerbang utama dari generasi muda. Pemuda memiliki posisi dan peran strategis, dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang.
Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, S.H.,M.H., saat jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 7 Denpasar. Kegiatan itu sekaligus rangkaian dari Hari Bakti Adhyaksa ke-62 yang jatuh pada 22 Juli 2022.
“Kami mengenalkan apa itu Kejaksaan dengan tugas dan fungsinya, yang salah satunya ialah Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS),” kata Yuliana, Senin, 18 Juli 2022.
Di hadapan 1.600 siswa/siswi, Yuliana mengajak siswa untuk mengenali hukum serta menjauhi hukuman. Ia juga memberikan pemahaman soal bahaya bullying atau perundungan.
Menurut Yuliana, perundungan yang terjadi di sekolah, tempat kerja atau di mana pun, merupakan tindakan yang sengaja dilakukan seseorang atau kelompok untuk menyakiti secara fisik, verbal, psikologis. Akibatnya, korban perundungan merasa tidak berdaya.
“Fakta ini sering terjadi pada usia remaja antar teman sebaya,” ujarnya.
Ia berharap, siswa di SMAN 7 Denpasar, memahami bahaya bullying dan menjauhkan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
“Jangan bertindak semena-mena pada teman, mari bersama menciptakan lingkungan harmonis untuk mencapai kesuksesan,” kata Yuliana Sagala. (*/Way)





