Kadiskominfos Bali Jelaskan Internet yang Masih Bisa Diakses Saat Nyepi

oleh
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa jaringan internet kabel tetap hidup. Hanya data selular dan internet protocol television (IPTV) yang akan dimatikan selama 24 jam pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943, Minggu (14/3/2021) mendatang.

Informasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan berjudul ‘PHDI : Internet Tak akan Padam, 3 Lembaga Sepakat, Nyepi Tanpa Internet dan Siaran di Bali’ yang diupdate pada Jumat, 5 Maret 2021 pada pukul 09.38 wita.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana melalui siaran persnya Minggu (7/3/2021) memandang perlu untuk mengklarifikasi berita dimaksud agar tak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Dijelaskan Gede Pramana, sedikit agak berbeda dengan kebijakan yang diambil pada pelaksanaan Nyepi tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu, semua akses Internet, baik mobile broadband atau nirkabel akses internet dan fixed broadband atau internet kabel yang memanfaatkan jaringan fiber optik, semua dimatikan.

Namun tahun ini, layanan Internet yang terhubung ke perangkat melalui LAN atau Wi-Fi, tetap bisa diakses.

“Artinya yang dimatikan adalah data seluar (mobile broadband) dan IPTV, kalau Internet (fixed broadband) itu tetap hidup,” kata Gede Pramana.

“Internet di rumah-rumah, apalagi di rumah sakit dan objek vital lainnya tetap hidup seperti biasa. Hanya yang di HP saja mati. SMS dan nelpon tetap bisa. Komputer, laptop dan HP kalau dikoneksikan ke WIFI di rumah atau kantor tetap bisa digunakan seperti biasa,” tambahnya menjelaskan.

Untuk kepentingan ini, kata Gede Pramana, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra melayangkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mendukung pemberhentian data selular dan IPTV saat Nyepi Tahun Saka 1943.

Pemberhentian data selular dan IPTV saat Nyepi Tahun Saka 1943 merupakan tindaklanjut dari seruan bersama majelis-majelis agama dan keagamaan Provinsi Bali Tahun 2021, Tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1943.

Tiga lembaga yakni, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Pemprov Bali dan DPRD Bali juga telah meneken nota kesepakatan tentang imbauan tidak bersiaran dan/atau merelai siaran pada Hari Raya Nyepi tanggal 14 Maret 2021.

“Begitu juga bagi penyedia jasa transportasi (darat, laut dan udara) tidak diperkenankan beroperasi selama 24 jam,” jelasnya.

Selama Nyepi, Internet nirkabel dan televisi internet untuk sementara berhenti akses pada 14 Maret 2021 mulai pukul 06.00 wita hingga hari Senin tanggal 15 Maret 2021 pukul 06.00 wita. (Way)