KORANJURI.COM – Ganja kering seberat 132 kg asal Aceh, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat dan Polsek Sawah Besar. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang masih buron.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengatakan, tiga tersangka terdiri dari 2 pria dan 1 perempuan.
“Pangungkapan itu dilakukan di bulan Juni 2026,” kata Reynold, Jumat (7/8/2026).
Kasus pertama, polisi menyita barang bukti sebanyak 80.004 gram ganja yang dikemas dalam 81 bungkus dalam tiga kardus, dua telepon genggam dan dua unit sepeda motor.
Kasus kedua, polisi menyita 22.266 gram ganja yang disimpan di dalam satu kotak kayu berisi kardus dan 36 gulungan plastik serta sebuah telepon genggam.
Kasus ketiga, polisi menggagalkan pengiriman dua dus besar berisi 30 paket ganja seberat sekitar 29,8 kg. Ganja kering ini rencananya akan dikirim ke wilayah Tangerang.
Menurut Reynold, para pelaku yang kini menjadi tersangka berperan sebagai penerima, penjemput dan kurir.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku bekerja atas perintah pengendali yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Reynold.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan, pihaknya masih mendalami keterkaitan ketiga kasus tersebut.
“Untuk tiga laporan polisi yang kami tangani, keseluruhan berasal dari wilayah Sumatra, tepatnya Aceh. Masih kami dalami terkait jaringan tersebut,” kata Wisnu.
Dalam kasus itu, polisi menemukan keterlibatan residivis narkoba.
“Satu tersangka berinisial WSW merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada 2018,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar. (Thalib)
