KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 2 WNA dalam kasus paspor palsu.
Kedua WNA itu masing-masing MSH (37) asal Mesir dan YBI (25) asal Nigeria. SPDP dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan, surat tersebut dikirim pada Rabu (31/5/2023) dan selanjutnya dilakukan pemanggilan saksi-saksi.
“Keduanya diamankan pada waktu yang berbeda. Awalnya petugas mencurigai bahwa paspor yang digunakan orang asing itu palsu,” jelas Sugito, Kamis, 1 Juni 2023.
MSH diamankan pada 16 Mei 2023 saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pemeriksaan dilakukan menggunakan mini laboratorium milik Imigrasi.
“Petugas menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Sedangkan YBI diamankan pada 17 Mei 2023. Penangkapan YBI berawal dari kecurigaan petugas maskapai pada konter check in.
Sugito menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan bukti cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.
Sejumlah bukti yang didapatkan antara lain, surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya. Dalam surat konfirmasi itu dinyatakan MSH bukan merupakan warga negata Amerika Serikat.
“Paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH,” terang Sugito. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





