Izin Prinsip Dicabut Menhut, PT BTID Menangkan Gugatan Tukar Lahan di PTUN Jakarta

oleh
Peta tukar lahan antara BTID dan Kementerian Kehutanan - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Persoalan tata ruang di kawasan KEK Kura Kura Bali disorot Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali. DPRD Bali meminta penjelasan dari pihak BTID melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, 23 Februari 2026.

Persoalan lahan seluas 62,14 hektar dan tukar guling menjadi materi yang dibahas dalam RDP Pansus TRAP.

Pejabat di Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VIII Denpasar Nyoman Gde Gita Yogi Dharma mengungkap, proses pelepasan kawasan hutan produksi tersebut telah dimulai sejak 1997.

Menurut Gde Gita, proses tukar guling lahan antara PT BTID dan Kementerian Kehutanan melewati proses yang panjang dan sempat ada gugatan PTUN.

Gugatan itu terkait pencabutan izin prinsip tukar lahan oleh Kementerian Kehutanan karena PT BTID belum siap dengan pengganti lahan kawasan hutan.

Pencabutan ijin prinsip itu digugat di peradilan Tata Usaha Negara di Jakarta pada 8 Agustus 2003. Dalam hal ini, tergugat adalah Menteri Kehutanan.

PTUN Jakarta kemudian memutus perkara dengan putusan antara lain, membatalkan Surat Menteri No. 288/Menhut-I/2003 tanggal 9 Mei 2003 dan mewajbkan kepada Menteri Kehutanan untuk mencabut Surat Keputusan Menteri tersebut.

Selanjutnya, upaya banding hingga tingkat kasasi dilakukan oleh Menteri Kehutanan. Namun hakim pengadilan tinggi TUN menguatkan putusan pengadilan PTUN Jakarta. Demikian pula dengan putusan Kasasi.

“Jadi gugatan itu dimenangkan oleh BTID,” kata Gde Gita Yogi Dharma di gedung DPRD Bali, Senin, 23 Februari 2026.

Sesuai surat No. S.682/Menhut-VII/2006 tanggal 2 November 2006 telah memperpanjang jangka waktu penyelesaian sampai dengan 19 Oktober 2007.

PT BTID diwajibkan melaksanakan reboisasi di areal perluasan kawasan hutan Budeng (RTK.30) dan Kelompok Gunung Abang Agung (RTK.8) dengan masa pemeliharaan selama 3 tahun.

“Termasuk, melakukan pemagaran sepanjang 1.500 meter pada areal kawasan hutan yang dikembalikan ke Departemen Kehutanan dengan menggunakan tanaman jenis cemara laut,” kata Gde Gita.

Tukar guling lahan berada di areal lahan hutan yang dilepas oleh PT BTID berada di Kabupaten Karangasem dengan realisasi 40,2 hektar. Sedangkan di Kabupaten Jembrana seluas 44,05 hektar.

“Ini sudah merupakan hasil pengukuran batas definitif,” ujar Gde Gita.

KEK Proyek Strategis Nasional

Head of Legal BTID Yossy Sulistyorini menyampaikan perizinan yang ada sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami di BTID mematuhi peraturan yang berlaku pada saat itu. Seperti diketahui, KEK Kura Kura Bali sebagai kawasan strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini peraturan pemerintah No. 23/2023 tentang KEK Kura Kura Bali,” kata Yosi di gedung DPRD Bali.

Pihaknya berharap, penjelasan yang sudah disampaikan secara komprehensif sudah clear. Yosi menekankan, pemerintah membuat peraturan tentang KEK dengan sejumlah kajian menyeluruh, termasuk kajian lahan. (Way)