KORANJURI.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalur kereta api.
Imbauan ini disampaikan setelah terjadi insiden orang menemper kereta api pada Jumat (15/8) pukul 07.58 WIB di KM 476+5/6 hilir lintas Stasiun Kutoarjo–Butuh.
Akibat peristiwa ini, perjalanan dua kereta api mengalami keterlambatan dengan total andil waktu 17 menit, yaitu KA 109 (Fajar Utama Yogya) relasi Yogyakarta- Pasarsenen mengalami keterlambatan 5 menit berhenti luar biasa (BLB) di Stasiun Butuh untuk pengecekan rangkaian, dan KA 43 (Taksaka) relasi Yogyakarta- Gambir mengalami keterlambatan 12 menit BLB di Stasiun Kutoarjo untuk menunggu jalur aman.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian ini. KAI bersama pihak terkait segera melakukan penanganan di lokasi untuk memastikan jalur kembali aman dilalui.
Krisbiyantoro mengingatkan bahwa jalur rel kereta api adalah area steril yang hanya boleh digunakan untuk operasional perjalanan kereta api.
“Masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api, termasuk berjalan, duduk, bermain, atau memotret,” ujar Krisbiyantoro.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
PT KAI Daop 5 Purwokerto mengingatkan masyarakat untuk tidak berjalan, bermain, atau memotret di area rel kereta api, mematuhi rambu-rambu keselamatan di perlintasan sebidang serta meningkatkan kewaspadaan saat berada di sekitar jalur kereta api
Krisbiyantoro mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
“Dengan kesadaran dan kepatuhan, kita dapat mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan bersama,” kata Krisbiyantoro. (Jon)
