Ini Sisi Kelemahan Tilang Elektronik Ketimbang Manual

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polisi mengakui penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) masih memiliki banyak kelemahan.

Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto mengungkapkan, salah kelemahan itu tidak dapat mendeteksi bentuk pelanggaran soal administrasi surat-surat.

“Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu hal itu tidak ter-capture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE,” ujar Edi kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Kelemahan lainnya yakni, ETLE tidak mampu mendeteksi kendaraan yang menggunakan knalpot racing yang mengakibatkan kebisingan. Kamera pun tidak bisa melacak kendaraan pelanggar lalu lintas yang tidak terpasang plat nomor.

“Karena memang untuk kamera ETLE ini kami juga terhubung dengan sistem elektronik registrasi dan identifikasi. Jadi kalau tidak ada platnya otomatis kita tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana,” jelasnya.

Selain dari segi pelanggaran yang terdeteksi, sistem ETLE juga masih dirasakan masyarakat terkait pembayaran denda. Para pelanggar lalu lintas menganggap pembayaran denda masih rumit. Bahkan berpotensi akan menjadi lahan baru bagi oknum atau calo pembayaran denda.

Edi menjelaskan mekanisme awal ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas hingga polisi mengirimkan surat tilang ke pemilik kendaraan. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

“Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan,” ujarnya.

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.

Selanjutnya, Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, lanjut Edi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

“Batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK,” ujar Edi.

Sedangkan, mekanisme pembayaran dari ETLE hanya melalui Bank BRI. Bagi nasabah BRI, pelanggar bisa langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC. Sedangkan, pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC.

Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, atau bukti notifikasi SMS. Terakhir, menunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS