KORANJURI.COM – Ratusan angkutan umum yang ada di Kabupaten Purworejo melakukan aksi mogok, Senin, 27 Agustus 2018. Aksi ini dilakukan, sebagai bentuk protes akan keberadaan angkutan berbasis aplikasi (online), yang dianggap ‘mengancam’ mata pencaharian mereka.
Sejak pagi, sekitar jam 07.30 WIB, aksi mogok mulai dilakukan. Ratusan angkutan umum yang terdiri dari Kopada, Angkudes, minibus, dan taksi ini berkumpul di alun-alun Purworejo. Mereka berorasi menyampaikan beberapa tuntutan.
Dijelaskan oleh Suparjo, selaku Ketua Forum Komunitas Angkutan Purworejo (FKAP), aksi diikuti oleh seluruh angkutan umum yang ada di Purworejo, dari berbagai trayek.
“Sejak munculnya angkutan berbasis aplikasi ini (online), penghasilan kami menurun drastis,” ungkap Suparjo.
Para sopir angkutan umum yang tergabung dalam FKAP, kata Suparjo, menolak keberadaan angkutan berbasis teknologi informasi ini. Mereka beralasan, keberadaan angkutan online ini ilegal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan no 108 tahun 2017, jelas Suparjo, yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, ada ketentuan khusus yang mengaturnya.
Hal itu ditindaklanjuti dengan keluarnya surat edaran Bupati Purworejo no: 512.1/4.080/2018, yang mengatur syarat tentang diberikannya ijin operasional untuk angkutan sewa khusus berbasis aplikasi ini.
Salah satu syarat yang tercantum, bahwa angkutan tersebut harus lulus uji KIR, dan perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.
“Angkutan online tidak memenuhi syarat-syarat itu. Mereka tidak berijin. Itulah kenapa, kami menolak keberadaan mereka, karena ilegal,” tandas Suparjo.
Usai berorasi, perwakilan sopir angkutan umum ini berniat menemui Bupati Purworejo untuk menyampaikan aspirasi. Namun sayang, bupati sedang tidak ditempat. Kedatangan mereka, diterima Asisten 2 Sekda, Budi Harjono. (Jon)