Indonesia Traffic Watch Minta Hak Pengguna Jalan Tol Dipenuhi

oleh
Ketua ITW Edison - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar rencana untuk melakukan penindakan tilang di ruas jalan tol bagi pengemudi over speed maupun Odol atau over dimension dan over looding, tidak hanya didasari semangat penindakan semata.

Tapi juga harus disertai peningkatan kualitas layanan di jalur jalan berbayar tersebut. ITW meminta, hak-hak pengguna ruas jalan berbayar atau ruas tol juga harus diperhatikan.

“Misalnya, apa konpensasi bagi pengendara bila gangguan lalu lintas terjadi akibat tindakan pengelola jalan tol,” kata Ketua ITW Edison, Senin, 28 Maret 2022.

Menurutnya, tol adalah jalan bebas hambatan yang semestinya mendapat garansi jaminan keselamatan dan adanya fasilitaa memadai.

“Bukan dijejali dengan penindakan ataupun larangan-larangan yang justru potensi menghambat kelancaran,” ujarnya.

Edison mengingatkan, pengelola jalan tol seharusnya tidak hanya mengejar keuntungan semata. Harus ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan dan ditaati masing-masing pihak.

ITW mendukung penerapan aturan kecepatan maupun potensi-potensi yang memicu terjadi kecelakaan khususnya di ruas jalan tol.

“Tapi disertai sosialisasi berkelanjutan dan memperhatikan hak-hak pengguna jalan. Pengelola tol tidak seharusnya menolak pembayaran dengan uang tunai sebagai alat tukar yang sah,” ujarnya. (Bob)