KORANJURI.COM – Seorang berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditolak masuk Indonesia.
HW, salah satu penumpang maskapai Starlux nomor penerbangan JX761 rute Taipei–Jakarta, tiba di Bandara Soetta, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan, penolakan dilakukan atas dasar surat dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei).
“Kami mendapatkan permohonan bantuan terkait dugaan pencurian di dalam pesawat Starlux pada rute Taiwan–Jakarta,” kata Galih di Jakarta.
Pesawat Starlux JX761 mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 11.20 WIB.
WNA tersebut kemudian menjalani prosedur pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian.
HW, warga RRT tadi merupakan pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang berlaku sampai dengan 27 April 2027.
“Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak Starlux,” kata Galih.
Dalam kasus itu, kata Galih, Imigrasi Soetta diminta secara resmi oleh pihak berwenang di Taiwan. Hingga akhirnya, JW diputuskan ditolak masuk Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan penolakan masuk dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 92 huruf (h) dan pasal 93 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024.
Penolakan itu disertai dengan label cap denied entry pada paspor yang bersangkutan.
“HW dipulangkan ke embarkasi awal yaitu Taipei, dengan pesawat Starlux nomor penerbangan JX762 rute Jakarta–Taipei,” kata Galih Kartika. (Thalib)
