KORANJURI.COM – Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali memusnahkan 3.731 lembar uang palsu. Mayoritas uang kertas palsu yang dimusnahkan berbentuk pecahan Rp100.000.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Wisnu Prabowo mengatakan, upal kertas tersebut berasal dari laporan Perbankan di Bali.
- Ditreskrimsus Polda Bali musnahkan 3.731 lembar uang palsu di Gedung Presisi, Selasa 27 Oktober 2026, yang berasal dari setoran masyarakat melalui perbankan se-Bali.
- Kombes Wisnu Prabowo tegaskan tidak ada tersangka karena uang palsu merupakan hasil laporan bank dan diserahkan ke Bank Indonesia sebelum dimusnahkan atas penetapan pengadilan.
- Kepala Perwakilan BI Bali Achris Sarwani sebut temuan tahun ini lebih sedikit, namun imbau masyarakat lapor ke bank atau polisi jika temukan uang palsu.
“Uang ini dikumpulkan dari seluruh bank yang ada di Bali. Kemudian dilakukan penyitaan serta penetapan pengadilan dan dilakukan pemusnahan hari ini,” kata Wisnu di Gedung Presisi Polda Bali, Selasa, 27 Oktober 2026.
Wisnu menambahkan, dalam peredaran uang palsu tersebut polisi tidak menetapkan tersangka. Pasalnya, kata Wisnu, ribuan kertas uang palsu itu merupakan setoran masyarakat yang ada di Perbankan.
“Tidak ada jaringan pengedar karena ini merupakan laporan dari perbankan kemudian uang palsu tersebut diserahkan kepada Bank Indonesia,” jelas Wisnu.
Penanganan uang setoran kepada Bank itu dilakukan bersama para stakeholder yang melibatkan unsur kepolisian, Kejaksaan, OJK dn Ban Indonesia.
“Kita melakukan rapat bersama kemudian meminta surat penetapan pengadilan untuk dilakukan pemusnahan,” jelasnya.
Menurut Kepala Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali Achris Sarwani, uang kertas palsu yang dimusnahkan tahun ini jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.
Oleh Bank Indonesia, keberadaan upal yang ditampung dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Achris menambahkan, pihak Bank Indonesia hanya dapat menindaklanjuti laporan perbankan kepada aparat penegak hukum terkait peredaran upal.
“Dalam kasus temuan upal melalui perbankan, kita hanya bisa mengumpulkan informasi temuan upal ini ke kepolisian dan akan ada tindak lanjut dari tim intelijen,” jelas Achris Sarwani.
Achris mengimbau, apabila masyarakat menemukan uang palsu atau menjadi korban penipuan dapat melaporkan ke perbankan atau kepolisian.
“Kita tidak berharap itu berasal dari Bali sendiri tapi biasanya juga berasal dari antar provinsi, percetakannya dimana di sini sebagai tempat peredarannya,” jelas Achris Sarwani. (Way)
