Imigrasi Jakarta Barat Ungkap Modus Pengantin Pesanan 5 WNA Tiongkok

oleh
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap 5 WNA asal Tiongkok yang mengoperasikan biro pencari jodoh di wilayah Jakarta - foto: Ist

KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap 5 WNA asal Tiongkok yang mengoperasikan biro pencari jodoh di wilayah Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Pamuji Raharja mengatakan, modus yang digunakan pelaku pelaku berpura-pura mencari perempuan Indonesia untuk meyakinkan calon pelanggan mereka di Tiongkok.

“Modusnya pengantin pesanan dengan lokasi berada di Indonesia tapi target mereka berada di Tiongkok,” kata Pamuji di Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.

Dikatakan, para WNA tersebut diamankan di wilayah Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa Selasa (6/5/2025) lalu. Saat itu, petugas mendapati dua pria WNA asal Tiongkok yang mencurigakan.

Petugas kemudian mendampingi WNA tersebut ke kediamannya untuk mengambil paspordan saat itu ditemukan satu WNA lainnya. Ketiganya berinisial ZL, WW dan LF.

“Mereka tidak bisa menunjukkan paspornya,” ujarnya.

Dari keterangan ketiga WN Tiongkok itu, petugas memperoleh informasi keberadaan dua penanggung jawab agen biro jodoh yang juga berada di Indonesia.

LW datang ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan beberapa kali perjalanan (D2), sementara SH menggunakan Izin Tinggal Sekali Kunjungan. Selanjutnya, petugas mendatangi sebuah apartemen di kawasan Tamansari dan mengamankan dua pria WN Tiongkok berinisial LW dan SH.

LW berperan mencari pelanggan pria WN Tiongkok yang ingin mencari calon istri asal Indonesia, dengan imbalan sejumlah uang dari biro jodoh. Sedangkan, SH bertugas menarik pelanggan dengan tarif, bergantung dari usia pria tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, kelima WNA Tiongkok itu diduga komplotan penipu yang menawarkan pria WN Tiongkok untuk dapat dinikahkan oleh perempuan WN Indonesia.

“Itu modus untuk memikat para laki-laki WN Tiongkok dikarenakan biaya menikah di Tiongkok cukup besar sehingga banyak laki-laki di Tiongkok termakan banyak rayu dari pelaku agen biro jodoh,” katanya.

Kelima pelaku dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Deportasi akan kami berlakukan segera. Ini komitmen kami dalam melakukan pengawasan dan penindakan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing,” katanya. (Lib)