KORANJURI.COM – Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito membantah tudingan yang ditulis di sejumlah spanduk yang menyebutkan Imigrasi tutup mata soal pelanggaran oleh WNA di Bali.
Menurutnya, jajarannya terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial,” kata Sugito, Minggu, 2 April 2023.
“Tindakan terhadap orang asing sepanjang tahun 2023 ini jadi bukti bahwa kami tidak tinggal diam,” tambahnya.
Sepanjang Januari-April 2023, Kantor Imigrasi. Ngurah Rai telah mendeportasi 40 WNA. Mayoritas warga asing itu berasal dari Rusia sebanyak 14 orang.
Filipina 4 orang, Amerika Serikat 3 orang, Arab Saudi 3 orang, Britania Raya 3 orang, Nigeria 3 orang, Italia 2 orang, Uzbekistan 2 orang, Australia 1 orang, Kirgiztan 1 orang, Latvia 1 orang, Perancis 1 orang, Uganda 1 orang dan Yordania 1 orang.
“Umumnya WNA yang dideportasi karena melanggar ijin tinggal atau overstay sebanyak 26 orang. 14 orang lainnya karena melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal,” kata Sugito. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





