Imigrasi Amankan Bule di Ubud, Pesan Minum Ogah Bayar Malah Bikin Ribut

oleh
AJM (50), WNA asal Selandia Baru yang memicu keributan di sebuah restoran di Ubud, Gianyar - foto: kolase/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Seorang warga Negara Asing asal Selandia Baru bernisial AJM (50) berulah di sebuah restoran di Ubud, Gianyar.

Dari keterangan pihak restoran, AJM sebelumnya masuk ke restoran dan memesan minuman. Namun, tidak mau membayar. Ia sempat diusir, tapi kembali lagi dan malah membuat keributan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Denpasar, R. Haryo Sakti mengatakan, saat membuat keributan, bule tersebut dalam kondisi mabuk.

Petugas juga tidak menemukan dokumen keimigrasian saat diamankan sehingga pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan.

“Yang bersangkutan kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan selanjutnya,” kata Haryo Sakti, Selasa, 30 September 2025.

Diketahui AJM merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan jabatan direktur. Dokumen yang ia miliki berlaku 28 Juli 2025 hingga 28 Juli 2026.

“Untuk sementara, orang asing itu ditahan Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Haryo.

Atas perilakunya memicu keributan itu, bule tersebut dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum.

Setelah ditahan sementara, AJM kini telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Badung, sejak 17 September 2025.

“Rencananya yang bersangkutan akan segera dideportasi,” kata Haryo Sakti. (Way)