KORANJURI.COM – KGPH Purboyo sebagai putra mahkota mengucap ikrar sebagai pewaris tahta Mataram Kasunan Surakarta saat prosesi pemakaman Paku Buwono XIII, Rabu, 5 November 2025 pagi.
Ikrar lahirnya raja baru di Kasunanan Surakarta itu mendapat tanggapan dari pihak Maha Menteri Karaton Kasunanan Surakarta Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA)Tedjowulan.
Berita Terkait
Babak Baru Suksesi Keraton Solo, Putra Mahkota Ucap Ikrar di Depan Jenazah PB XIII
Melalui juru bicara KRHT Bambang Pradotonagoro, pihak Tedjowulan menyayangkan sumpah janji yang diucapkan saat proses pemakaman PB XIII sedang berlangsung di Keraton Kasunanan Surakarta.
“Padahal belum ada 40-100 hari, bahkan jenazah belum di berangkatkan kok sudah diikrarkan. Nah, itu yang sangat disayangkan. Silakan kalau kerabat yang lain sudah menyepakati, itu sebenarnya tidak masalah,” kata KRHT Bambang Pradotonagoro di Solo, Rabu, 5 November 2025.
Berdasarkan paugeran atau patokan , seharusnya masa berkabung adalah menciptakan suasana hening.
“Biasanya kan 40 sampai 100 hari baru dibicarakan, seperti pada 2004 (PB XII ke PB XIII) kan baru dibicarakan, harapannya ya seperti itu,” kata Bambang Pradotonagoro.
Dia menegaskan, untuk sementara Maha Menteri akan menjalankan fungsi ad interim hingga penerus Paku Buwono XIII dinobatkan.
Hal itu menurutnya, sesuai amanat SK Menteri Dalam Negeri nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Khususnya, pada klausul kelima yakni, Kasunanan Surakarta dipimpin oleh ISKS Paku Buwono XIII dan didampingi Maha Menteri Kangjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan dalam melaksanakan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Pengelolaan berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Surakarta.
“Sekali lagi, beliau menjadi Plt bukan sebagai pengganti raja, tidak. Panembahan Agung Tedjowulan hanya sebagai pelaksana tugas dari Keraton Kasunanan Surakarta berdasarkan SKEP Mendagri tahun 2017,” jelasnya.
Bambang menambahkan, KGPA Tedjowulan berusaha menjaga agar tidak muncul potensi konflik seperti di tahun 2012. Menurutnya, konflik internal yang terjadi saat itu paling panjang dan menyisakan banyak persoalan.
“Kenapa sih harus buru-buru, apa sih yang dikejar. Yang perlu diingat, Keraton itu dikelola bukan oleh satu trah saja,” kata Bambang.
“Disepakati bersama-sama itu bukan satu kelompok ya. Harus diingat, Keraton itu dimiliki oleh trah, mulai dari trah I sampai XIII, jadi semua harus diajak bicara,” tambahnya. (Djk/Way)





