Idul Fitri 1444H, 661 Narapidana Indonesia Terima Remisi Bebas

oleh
Ilustrasi

KORANJURI.COM – 146.260 narapidana di Indonesia remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 H. Jumlah total narapidana beragama Islam sebanyak 196.371 orang.

Dari jumlah itu, 145.599 narapidana menerima RK I atau masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian. Sementara, 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

Penerima remisi khusus Idul Fitri ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum. Wilayah penerima remisi terbanyak berada di wilayah Sumatra Utara 15.515 orang, Jawa Barat 15.475 orang, dan Jawa Timur 15.408 orang.

“Pemberian RK Idulfitri ini merefleksikan Idulfitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri,” kata
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Jumat, 21 April 2023.

Rika menambahkan, pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.

“Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS