KORANJURI.COM – Tim kuasa hukum Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging dan bidang hukum Polda membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan di PN Denpasar, Jumat, 6 Februari 2026.
Kedua kubu tetap mempertahankan dalil hukum yang digunakan, baik dari Pemohon tim kuasa hukum dan Termohon dari Polda Bali.
Membacakan kesimpulan sidang, Gede Pasek Suardika sebagai kuasa hukum Kepala Kanwil BPN Bali menyampaikan kepada hakim untuk menerima permohonan praperadilan sebelumnya.
“Menyatakan bahwa penerapan pasal 421 KUHP Lama untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum yang sah sejak berlakunya UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP baru, pada 2 Januari 2026,” kata Gede Pasek Suardika.
I Made Daging melalui kuasa hukumnya meminta hakim tunggal I Ketut Somanasa agar memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan.
Serta, melarang Termohon untuk melakukan penyidikan ulang, atas dasar peristiwa hukum, obyek perkara dan alat bukti yang sah.
“Pemulihan harkat, martabat dan nama baik pemohon.”
Gede Pasek Suardika menambahkan, pendapat kuasa hukum didasarkan pada UU No. 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut pendapatnya, pasal 71 hingga 74, UU 12/2011 menyebutkan, peraturan perundangan yang telah disetujui, disahkan dan diundangkan maka UU itu sudah berlaku.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) sudah disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023.
“Tafsir polisi masih salah, kenapa? Ketika UU sudah sah dan dicatatkan dalam lembaran negara, artinya pada saat itu UU tentang KUHP sudah hidup,” jelasnya.
“Tapi kemudian diberlakukanlah tiga tahun kemudian, aturan itu ada di pasal 624 UU 12/2011, karena butuh penyesuaian. Di luar itu, UU KUHP baru sudah berlaku sejak disahkan dan diundangkan,” tambah Gede Pasek Suardika.
Menurut Gede Pasek, penyidik Polda Bali seharusnya sudah mengetahui pasal 421 KUHP Lama sudah mati suri, ketika digunakan untuk menetapkan I Made Daging sebagai tersangka pada 10 Desember 2025.
Sementara, tim bidang hukum Polda Bali membacakan kesimpulannya bahwa dua pasal yang digugat yakni, pasal 421 KUHP Lama dan pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, tidak sesuai dengan alasan hukum dan fakta hukum yang sebenarnya. (Way)





