Home Industry Narkoba Sintetis Beromzet Rp12 Miliar di Depok Digerebek

oleh
Kelima tersangka yang diamankan dalam penggerebekan sebuah rumah di wilayah Depok, Jawa Barat, yang memproduksi tembakau narkoba sintetis pada Sabtu (18/1/2025) dini hari - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Polsek Metro Tanah Abang mengungkap home industri bibit narkotika sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan itu empat tersangka diamankan yakni, TRW (27), FJ (23), DY (26) dan MS (30).

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya S.P. Sembiring mengatakan, keempat tersangka memiliki peran mulai dari produsen hingga pengedar.

“Mereka memproduksi tembakau narkoba sintetis, dan sudah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan perkiraan omzet mencapai Rp12 miliar,” kata Aditya, Sabtu (18/1/2025).

Tim mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Depok. Selanjutnya, pengungkapan dilakukan pada Sabtu (18/1/2025) dini hari.

Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Al Makmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Di lokasi ini, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua buah ponsel.

Kemudian, pelaku DY diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 5 kilogram bahan baku bubuk sintetis, 3 bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong dan timbangan elektrik.

DY juga mengungkap keterlibatan MS sebagai pembuat utama bibit tembakau sintetis.

“MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui memproduksinya sejak pertengahan tahun lalu,” kata Aditya.

Ia menambahkan, para tersangka memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika home industry. Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Para tersangka kami jerat dengan pasal 113 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya S.P. Sembiring. (Lib)