KORANJURI.COM – Kasus dugaan KDRT yang dialami H (28), warga Desa Kertosari, Bener, Kabupaten Purworejo hingga menyebabkan korban meninggal pada Sabtu (13/07/2024), menemui titik terang.
Dari peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan R (35), suami korban. Dari hasil pemeriksaan, R merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini.
BERITA TERKAIT
Ditemukan Merintih Kesakitan, Wanita di Purworejo Meninggal Dunia Diduga Jadi Korban KDRT
Kapolres Purworejo melalui Kasatreskrim AKP Catur Agus YP menjelaskan, aksi nekat itu dilakukan karena cemburu. Suami korban menuduh istrinya memiliki hubungan asmara dengan pria lain.
“Sebelum penganiayaan fisik terjadi, antara keduanya diduga sempat terjadi cekcok mulut,” jelas Catur, Senin (15/07/2024).
Karena perbuatannya, R yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam pasal ini tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun
Polisi juga menerapkan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam Undang-undang ini perbuatan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Catur.
Sementara dari hasil otopsi yang dilakukan pihak RS, kata Catur, korban diketahui tengah hamil 6 bulan. Akibat penganiayaan yang diterimanya, janin yang dikandung korban juga ikut meninggal.
“Hasil autopsi terhadap tubuh korban ditemukan bekas kekerasan,” pungkas Catur sambil menambahkan, bahwa usai diotopsi jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. (Jon)