Sedangkan produser fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi.
Menurutnya, DRM menemukan data bahwa pada tahun 2017 TikTok dan ByteDance Inc., mendistribusikan produk hak terkait berupa master sound/master rekaman dari ketiga lagu Virgoun secara tanpa hak dan tanpa izin/lisensi dari DRM selaku pemilik hak terkait.
Caranya dengan mengunggah lagu-lagu tersebut ke server aplikasi video pendek yang dikembangkan oleh para tergugat yakni, platform yang bernama TikTok.
Oleh karena itu, ia menjelaskan, DRM merupakan pemilik hak terkait atas lagu-lagu yang dibawakan Virgoun tersebut, karena proses rekaman, mixing, dan mastering dilakukan oleh DRM selaku produser fonogram.
“Tindakan para tergugat tersebut dapat diduga telah melanggar hak cipta milik DRM dan menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun imateriil bagi DRM. Sebaliknya, para tergugat telah mendapatkan manfaat ekonomis,” jelas Nixon.
Nixon menjelaskan, DRM melakukan upaya musyawarah dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dalam dua tahun terakhir. Korespondensi dilakukan melalui email sejak tanggal 5 Agustus 2019 sampai tanggal 30 Oktober 2019.
DRM juga melakukan pertemuan dengan TikTok tanggal 3 Oktober 2019 yang dilaksanakan di ruang meeting lt.17 SCTV Tower dan 18 Oktober 2019, yang dilaksanakan secara daring.
