Gugus Tugas Bali Hentikan Rapid Test Gratis di Gilimanuk dan Padangbai



KORANJURI.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali tidak lagi memberikan layanan rapid test untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai per Kamis (18/6/2020).
Penghentian pelayanan rapid test gratis tersebut akan dimulai pada pukul 08.00 Wita. Sekda Dewa Made Indra mengatakan, awak kendaraan logistik wajib membawa surat keterangan rapid test secara mandiri.
“PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test secara mandiri di areal Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk,” kata Dewa Indra, Rabu, 17 Juni 2020.
Keputusan itu didasarkan Surat Edaran Nomor: 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bali juga menindaklanjuti upaya pencegahan transmisi lokal. Terkait upaya pencegahan di pasar, Gugus Tugas meminta upaya pengawasan dan sosialisasi secara masif di pasar.
“Diperlukan upaya pengawasan yang kuat di lingkungan pasar dengan melibatkan TNI/Polri,” ujar Dewa Indra.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat khususnya harus terus dilakukan baik menggunakan media sosial, cetak maupun elektronik. Gugus Tugas Bali juga meminta penguatan satgas gotong royong.
“Harus kembali digalakkan untuk meminimalisir penyebaran transmisi lokal di wilayah pedesaan,” ujarnya demikian. (Way/*)