KORANJURI.COM – Persatuan Dokter Hewan Indonesia Bali mengungkap, populasi anjing yang besar dan anjing liar, jadi tantangan dalam pengendalian virus rabies di Pulau Dewata.
Kendala yang dihadapi juga muncul dari resistensi dalam proses penanganan anjing liar.
Ketua PDHI Cabang Bali drh. I Dewa Made Anom mengungkap, sejumlah pihak bahkan mencoba menggagalkan upaya penanganan yang dilakukan tanpa dasar hukum.
Menurut Anom, selebaran berupa pamflet dan kampanye di media sosial jadi kendala untuk menangani anjing-anjing tak bertuan.
“Peningkatan rabies di Bali saat ini cukup mengkhawatirkan, dengan adanya 12 kasus suspect rabies pada manusia,” kata Anom di Denpasar, Kamis, 7 Agustus 2025.
Saat bertemu Gubernur Bali Wayan Koster di rumah jabatan Jayasabha, Denpasar, PDHI meminta dukungan Satpol PP, Perguruan Tinggi dan LSM.
Anom mengatakan, dalam menangani anjing liar, SOP tetap dibutuhkan agar tidak membabi buta. Pendekatan yang digunakan tetap didasarkan pada prinsip animal welfare terhadap anjing dengan gejala rabies.
Gubernur Bali Wayan Koster meminta segera disiapkan shelter anjing liar untuk penanganan secara manusiawi. Menurutnya, pengendalian tidak harus berarti pembunuhan.
“Tapi mengelola secara bertanggung jawab dan terorganisir,” kata Koster.
Penanganan anjing liar, menurut gubernur, merupakan kewenangan pemerintah bukan pihak lain yang tak punya kepentingan.
“Jalankan saja sesuai Perda. Jangan takut, kita punya dasar hukum yang kuat, kalau ada yang menghalangi, laporkan ke aparat berwenang,” kata Koster.
Koster mengatakan, rabies jadi isu yang rentan terhadap citra pariwisata Bali. Virus itu sangat menular ke manusia dari gigitan hewan penular.
“Ini menyangkut keselamatan manusia dan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia. Jangan takut bekerja karena isu yang berseliweran di media sosial,” ujar Koster. (Way)





